JAKARTA, dMagek.id-
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) untuk wilayah Bandung Raya pada Jumat (17/4/2020).

 Ada lima daerah yang masuk dalam wilayah tersebut, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020. 

PSBB di 5 wilayah  Jabar tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.

“PSBB untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang perlu ditetapkan untuk menanggulani wabah Covid-19,” ujar Terawan sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kemenkes, Jumat. Menurut Terawan, alasan penetapan PSBB untuk lima daerah itu karena telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah-daerah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis, maka perlu dilaksanakan PSBB. 
PSBB di lima daerah itu dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. "Selanjutnya lima pemerintah daerah di wilayah tersebut wajib melaksanakan PSBB. Dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," kata Terawan

**Sumber, kompas.com.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama