Jakarta, dMagek.id,--Keputusan Presiden yang akan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh, juga akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan sehingga KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), batal melakukan unjuk rasa pada 30 April nanti.


KSPI apresiasi keputusan Jokowi ini sebagai momentum bagi kita semua, termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan Covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK setelah pandemi Corona virus disease 2019 berakhir.


Sementara itu Majelis Pro Demokrasi ( ProDEM ), berpandangan lain, Ketua ProDEM Iwan Sumule dalam rilisnya menyatakan, RUU Omnibus Law bukan saja soal nasib buruh, tapi nasib seluruh rakyat dan negara. 


"HGU yang diizinkan sampai 90 tahun dalam RUU Omnibus Law salah satunya. Aturan yang lebih dari jaman kolonial dannRUU Omnibus Law harus ditolak seluruhnya dan dihentikan pembahasannya, terang Mule

Baca juga : /longsor-bawah-dasar-laut-ada-potensi.html 

Walau KSPI dan MPBI batal lakukan aksi yang bertepatan hari buruh sedunia ( May DAy ) ProDEM akan tetap datang untuk  menggeruduk  DPR RI pada selasa (28/4/2020) nanti, untuk menyampaikan protes dan keberatannya.

Baca juga : /pasien-positif-terpapar-covid-19.html

"Ada dua tuntutan yang akan kami sampaikan, pertama, Menuntut DPR RI Menolak Perppu 1/2020.
kedua., Menuntut DPR RI Menghentikan Seluruh Pembahasan RUU Omnibus Law."
 jelas Mule.***red

Baca juga ; /tanpa-pesta-artis-zaskia-gotik.html

https://www.dmagek.id/2020/04/masa-darurat-covid-19-kejahatan.html#


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama