Padang dMagek.id  -- Antisipasi penyebaran virus corona yang disebabkan oleh pendatang dari luar daerah, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam penerapan PSBB, Pemerintah provinsi Sumatra Barat mulai Jumat (24/4/20). dengan tegas melarang semua jenis kendaraan baik umum maupun pribadi yang keluar masuk Sumbar.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat meninjau  posko perbatasan Mandailiang Natal, Sumatra Utara mengatakan, petugas posko perbatasan harus menghentikan semua kendaraan yang akan masuk ke wilayah Sumbar, baik itu kendaraan pribadi, travel maupun kendaraan bus agar tidak lagi masuk ke Sumbar, begitu juga dengan petugas perbatasan di perbatasan dengan prov Riau, prov Jambi dan Bengkulu.

Baca juga : https:/-terhalang-hubungan-cinta.html

Melansir laman Riaupos.co, Irwan menegaskan pewasan perbatasan Sumbar dengan provinsi tetangga agar lebih tegas terhadap orang yang ingin masuk ke wilayah Sumbar. Ini dilakukan supaya tidak ada lagi kendaraan yang masuk ke Sumbar. Selain itu, imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19. dan bagi masyarakat yang terlanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan," katanya.

" keselamatan masyarakat me­rupakan paling utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19, artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi, untuk itu mari kita lawan Covid-19 bersama-sama,sesuai imbauan presiden, semua orang dilarang mudik ke kampung halamannya. Termasuk pelarangan menggunakan transportasi massal lainya, seperti kereta api, kapal laut, pesawat, bus, dan mobil pribadi." tegas Irwan

Baca juga : /kbri-colombo-repatriasi-ratusan-pekerja.html

Regulasi transportasi terkait pelarangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi, kebijakan ini mulai berlaku hari tersebut mulai berlaku diseluruh perbatasan prov Sumabar secara bertahap, bertingkat, berkelanjutan, serta diberlakukan sampai tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan apapun kebijakan pusat akan kita dukung.

Sementara penerapan sanksi bagi pelanggar larangan mudik, baru akan diberlakukan mulai 7 Mei mendatang, mengenai sanksi yang akan diterapkan masih menunggu Permenhub.

Baca juga :/kebijakan-lockdown-mulai-longgar.html

Sampai jumat (24/2/20) kemarin, Gugus Tugas Covid-19 Sumbar mencatat, masyarakat yang positif terpapar  menunjukkan tren peningkatan, ada 10 kasus baru sehingga total pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumbar mencapai 96 orang.***red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama