Jakarta, dMagek.id, -- Adanya wacana mengubah format Pilkada seretak 2020 dilakukan tidak langsung dengan menyerahkan pemilihan ke DPRD masing-masing karena situasi dan kondisi terkait pandemi virus corona (Covid-19). Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sepakat 

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan pihaknya tetap berpegang pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait penyelenggaraan pemilihan secara langsung

Dia mengatakan KPU menyanggupi pelaksanaan pilkada secara langsung asalkan pemerintah dan DPR RI mengesahkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) terkait pilkada paling lambat akhir April ini.

"Kita tunggu perkembangannya, semoga Covid segera berakhir," tuturnya.

"Untuk saat ini tidak tepat karena UU yang berlaku masih mengamanahkan Pilkada masih dipilih secara langsung," kata Ilham Senin (20/4).


Selain itu, Ilham menegaskan pihaknya masih berpegangan dengan keputusan rapat bersama dengan DPR RI dan pemerintah. Pilkada Serentak 2020 diundur pelaksanaannya ke 9 Desember 2020.

Meskipun demikian, KPU  belum bisa memastikan perkembangan terbaru Perppu tersebut.
karenan sampai saat ini KPU belum dipanggil untuk ikut membahas konten dari draf perppu tersebut," ucap Ilham.

Sebelumnya, KPU RI, Kemendagri, dan DPR RI bersepakat untuk mengundur waktu gelaran Pilkada Serentak 2020 ke 9 Desember 2020 karena pandemi virus corona (Covid-19). Gelaran itu diundur dari semula 23 September 2020.***


Sumber, CNNIndonesia.com

.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama