Jakarta, dMagek.id,--pemerintah memotong pos anggaran tunjangan bagi guru hingga Rp3,3 triliun lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan guru setidaknya dipotong pada tiga komponen yakni tunjangan profesi guru PNS daerah dari yang semula Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun, kemudian penghasilan guru PNS daerah dipotong dari semula Rp698,3 triliun menjadi Rp454,2 triliun.

Pemotongan juga dilakukan terhadap tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, dari yang semula Rp2,06 triliun menjadi Rp1,98 triliun.***

Sumber, CNNIndonesia.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama