Jakarta, dMagek.id, - Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga  membenarkan adanya pemotongan gaji karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Kebijakan potong gaji itu terpaksa diambil agar perseroan dapat bertahan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Itu adalah keputusan internal Garuda dan manajemen Garuda," kata Arya melalui pernyataannya, Jumat 17 April 2020.

Arya mengatakan, manajemen internal Garuda pasti mempunyai perhitungan  sendiri, sehingga mengambil keputusan untuk memotong gaji karyawan. "Kita dari Kementerian BUMN menyerahkan kebijakan ini kepada internal manajemen Garuda," tuturnya.

Adapun dari surat edaran yang beredar di kalangan pewarta pada Jumat 17 April 2020, tertulis bahwa manajemen terpaksa mengambil keputusan pemotongan gaji. Informasi itu tertuang dalam Surat Edaran Garuda Indonesia Nomor: JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Pandemi Covid-19.

Dalam surat tersebut besaran pemotongan gaji ditetapkan secara berbeda-beda. Mulai dari level direksi dan komisaris besaran pemotongan 50 persen dari take home pay. Kemudian untuk vice president, captain, first office, flight service manager, besaran pemotongan gaji 30 persen. Lalu untuk senior manager, besaran pemotongan 25 persen. Sedangkan flight attendant, expert dan manajer masing-masing sebesar 20 persen. 

Untuk duty manager dan supervisor, besaran pemotongan gajinya 15 persen. Adapun staf serta siswa dipotong gaji 10 persen. Pemotongan gaji tersebut akan dilakukan terhitung mulai April tahun ini sampai dengan Juni mendatang.**

**Sumber,  Tempo.co

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama