Mumbai-India, dMagek.ID,--Dinilai melanggar sejumlah peraturan di tengah pandemi wabah (Covid-19), Kepolisian Mumbai, , menahan 10 dari 12 warga Indonesia yang menjadi anggota Akbar usai menjalani masa karantina selama 20 hari .
"Kesepuluh orang tersebut adalah bagian dari kelompok yang berjumlah 12 orang yang hadir dalam kegiatan keagamaan di New Delhi. Kami melacak keberadaan mereka sejak 1 April dan dua orang di antaranya positif Covid-19, dan kami kirim ke Rumah Sakit Lilavati di Bandra. Sisanya dikarantina di sebuah tempat selama 20 hari. Kami menahan mereka setelah hasil pemeriksaan menyatakan negatif," kata juru bicara dan wakil komisioner Kepolisian Mumbai, Pranaya Ashok, seperti dilansir , Selasa (28/4).
Menurut Pranaya, 12 WNI tersebut sempat menghadiri kegiatan keagamaan Jamaah Tablig di Masjid Nizamuddin, New Delhi. Dia menyatakan dua WNI yang dinyatakan positif virus corona sudah menjalani pemeriksaan ulang dan kini dinyatakan negatif.
Mengutip laman CNNIndonesia.com, Dua WNI tersebut harus menjalani karantina hingga 8 Mei mendatang, dalam pemeriksaan, Kepolisian Mumbai menyatakan 12 WNI tersebut datang ke India pada 29 Februari dan menuju Masjid Nizamuddin.
"Kemudian pada Maret, mereka mengunjungi sejumlah tempat di kota ini, dan kami harus mengambil tindakan setelah melakukan penelusuran," kata seorang perwira senior di Kepolisian Bandra.
Dari hasil interogasi, 12 WNI tersebut diketahui datang ke Mumbai pada 7 Maret dan menginap di sebuah apartemen di Bandra. Usai menghadiri pertemuan di New Delhi, ribuan anggota Jamaah Tablig, termasuk dari Indonesia, dilaporkan bepergian ke sejumlah wilayah di India sepanjang Maret.
Sejumlah anggota Jamaah Tablig dari berbagai negara dan juga penduduk setempat yang bepergian tersebut diperiksa dan beberapa dilaporkan positif virus corona. Diduga hal itu menjadi salah satu faktor yang membuat kasus virus corona menyebar ke sejumlah negara bagian di India.
Kepolisian Mumbai menahan 10 WNI tersebut pada 23 April. Mereka akan dikurung hingga 28 April untuk kepentingan penyidikan.
Kesepuluh WNI tersebut dijerat dengan tiga delik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana India. Yakni Pasal 269, yakni perbuatan lalai yang bisa menyebarkan penyakit menular dan membahayakan kehidupan, Pasal 270 yaitu perbuatan berbahaya yang bisa menyebarkan infeksi penyakit menular, dan Pasal 188 yakni tidak mematuhi aturan yang disampaikan pejabat publik.
Kepolisian Mumbai sebelumnya sudah menyampaikan peringatan supaya orang-orang yang ikut menghadiri kegiatan keagamaan di Masjid Nizamuddin mengaku untuk diperiksa. Namun, karena tidak dihiraukan maka dari itu mereka memutuskan melakukan penegakan hukum.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu, Judha Nugraha, menyatakan pemerintah akan memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran untuk memastikan ratusan WNI tersebut tetap terjamin hak-haknya meski tengah menjalani proses hukum.
Kementerian Luar Negeri menyatakan 216 orang dari total 717 warga Indonesia anggota Jamaah Tablig tersangkut perkara hukum di India. Sebanyak 89 di antaranya saat ini ditahan karena dalam proses hukum.***red
Posting Komentar