JAKARTA,dMagek.id, - Berkaca dengan adanya seorang pejabat yang menderita sakit dengan gejala mirip Covid-19, tetapi meninggal dunia sebelum hasil tes swab keluar. Pejabat tersebut dimakamkan tanpa mekanisme pemakaman khusus pasien Covid-19. Di kemudian hari ternyata hasil tes swab pejabat tersebut positif Covid-19.

hal itu diungkapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, semua pasien terkait Covid-19 yang meninggal dunia wajib dimakamkan dengan mekanisme pemakaman pasien positif Covid-19. Setelah beberapa hari kemudian ditemukan positif Covid-19," kata Doni usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui sambungan konferensi video, Senin (20/4/2020)

Namun, Doni tak menyebut nama pejabat yang bersangkutan. Baca juga: 1.114 Orang di DKI Dimakamkan dengan Protap Covid-19 "Ini mengacu pada peristiwa beberapa minggu lalu. Salah satu orang pejabat kita ada yang wafat, kemudian dimakamkan dengan standar biasa yang reguler.

"Untuk menghindari agar tidak terjadi lagi pasien (dalam pengawasan) yang meninggal (belum diketahui) non-Covid atau Covid. (Menghindari) salah dalam melakukan analisis atau mengambil keputusan, maka semua pasien yang meninggal dunia diperlakukan sebagai pasien Covid," kata Doni.

 "Dan setelah ada hasilnya Kemenkes baru bisa memutuskan pasien itu positif atau negatif," lanjut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu.


Oleh sebab itu, kini pemerintah mewajibkan seluruh pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia saat masih menunggu hasil tes swab dimakamkan dengan mekanisme pemakaman pasien positif Covid-19. Doni mengatakan, pemerintah tak ingin peristiwa serupa terulang dan membahayakan keselamatan masyarakat yang melayat jika tak dimakamkan dengan mekanisme pemakaman pasien Covid-19.***




Sumber,Kompas.com 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama