Oleh : Donny Magek Piliang 
( Jurnalis & Pemerhati Sosial )

 Kepolisian Daerah Sumatra Barat, hari ini minggu 8/2/20, atas jaminan keluarganya mengabulkan permohonan penangguhan  penahanan terhadap NN, wanita 27 tahun asal Sukabumi yang diduga PSK online, NN ditahan setelah digrebek oleh anggota DPR-RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade bersama aparat kepolisian  di kamar 606 hotel Kryad kota Padang. 

Kuasa Hukum NN dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan  dan Anak (LAPPAN), menjelaskan, dikabulkannya penangguhan penahanan ini lantaran NN memiliki anak yang masih balita dalam tanggungannya, namun proses hukum tetap berjalan".

 NN sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik atas praktek prostitusi online melalui aplikasi MiChat dijerat  Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.

 .
 Penggerebekan yang dilakukan pada minggu 26/02/20 lalu, sengaja  di pertontonkan kepada publik oleh Andre Rosiade bahwa di Padang memang ada praktek prostitusi online, dengan  cara menjebak NN lalu diliput oleh berbagai media yang telah disiapkan.

Namun, yang membuat menarik dan jadi polemik  adalah, keterlibatan langsung Andre Rosiade seorang Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dalam proses penggerebekan tersebut, termasuj pernyataan dari tersangka NN " Kalau mau ditangkap kenapa dipakai dulu".

PSK NN yang ditangkap dipermalukan, dilain pihak pria yang menggunakan jasanya bisa langsung menghilang  pada saat, Andre Rosiade bersama pihak kepolisian datang dan wartawan yang disiapkan untuk meliput kejadian tersebut. Kalau Andre serius ingin membasmi penyakit Masyarakat ini secara tuntas, maka segala pihak yang terlibat harus diproses dan diadili,jangan hanya sampai pada PSKnya saja.atau Andre dengan kekuasaannya sengaja melindungi pemakai jasa NN tersebut. 

Andre Rosiade Harus Di Pidanakan

Dalam pasal 33 KUHAP (Kitab Undang-Undang  Hukum Acara Pidana) mensyaratkan penggeledahan harus dihadiri oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan,karena penggeledahan ini dilakukan bukan dilingkungan penduduk,  seharusnya  penggeledahan di Hotel Kryad kamar 606 harus didampingi oleh pihak hotel,  Ironisnya  pihak Hotel tidak mengetahui dan tidak dimintai izin dalam penggeledahan, tentunya merugikan nama baik hotel juga pelanggaran privacy yang semestinya menjadi tanggungjawab pihak hotel.

Dalam praktek hukum Indonesia sendiri tidak mengenal Istilah penggerebekan. Melainkan penyidik dalam hal ini Kepolisian memiliki upaya paksa sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu: Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan.

Terlepas dari proses  penangkapan serta ditetapkannya NN sebagai tersangka tunggal dan dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE serta pasal 296 jo Pas 506 KUHP.

Seharusnya demi penegakan hukum,  pihak penyidik atas pengakuan Andre Rosiade , yang telah sengaja menjebak PSK NN untuk membuktikan adanya praktek prostitusi online dikota Padang, semestinya juga menetapkannya sebagai tersangka atas dasar ikut membantu, menyuruh orang / memakai pengaruh kekuasaannya serta memberikan kesempatan orang melakukan perbuatan pidana sesuai pasal 55 junto pasal 56 KUHP. 

Dilihat dalam Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (membantu melakukan):

Pasal 55 KUHP:
(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;

2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai atau pengaruh kekuasaan,  kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
 Pasal 56 KUHP:
Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1.Barangsiapa dengan sengaja membantu 
 untuk melakukan kejahatan itu.

 Yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger dalam Pasal 55 KUHP,) “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana
Selanjutnya Dalam penjelasan Pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang telah memberikan kesempatan melakukan perbuatan pidana.Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah berbuat “membujuk melakukan” (uitlokking)

Selain dua pasal diatas,  masih ada pasal 296 junto pasal 310 KUHP,  junto pasal 27 ayat (3) UU ITE  menunggunya, dimana dia memudahkan seseorang melakukan perbuatan cabul serta dengan sengaja mencemarkan nama baik seseorang.

Pasal 296 KUHP berbunyi: Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah

Pasal 310  KUHP 
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

pasal 27 ayat (3) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Apapun alasan Andre Rosiade dalam membenarkan jebakan terhadap PSK tidak bisa diterima dengan akal sehat, janganlah mengorbankan orang untuk kepentingan pribadi, dengan kata lain " Teriak Moral dengan cara Tak Bermoral" .

Dan Terminologi prostitusi online belum dikenal dalam hukum pidana. Prostitusi online baru muncul belakangan ini, terutama ramai diperbincangkan setelah muncul kasus yang menjerat beberapa,setelah beberapa artis ditangkap polisi. Jadi demi penegakan hukum polisi harus membebaskan NN dari semua jeratan hukum, polisi harus segera menangkap dan jebloskan Andre Rosiade kedalam penjara.***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama