Agam, Sumbar dMagek.id,--Anak kemanakan masyarakat nagari Pasia Laweh kecamatan Palupuh kabupaten Agam, Sumatra Barat yang pulang kampung dari rantau harus dipastikan kesehatanya dan harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum bergabung dengan keluarga untuk memutus mata rantai Covid-19.

Sebagai tempat isolasi, Kerapatan Adat Nagari(KAN) bekerja sama dengan pemerintah nagari dan Bamus setempat menyediakan 58 unit rumah gadang.

Menurut Wali Nagari Pasia Laweh, Zul Arfin Dt Parpatiah seperti dikutip situs Amcnews.co.id Sabtu(18/4), rumah gadang yang disediakan milik kaum dan penyediaan ini sejalan dengan program pencegahan penyebaran Covid-19 berbasis kaum nagari Pasia Laweh.

Dalam masa isolasi, ninik mamak 100 dikato Nagari Pasia Laweh berperan langsung membimbing dan mengarahkan anak kemenakan dalam kaumnya masing-masing mengenai ketentuan isolasi.

Sementara konsumsi anak kemanakan yang diisolasi akan ditanggung warga setempat secara bergiliran dengan pola swadaya.

Juga disebutkan wali nagari Pasia laweh, selain menyediakan tempat isolasi, pemerintah nagari juga telah melakukan edukasi, mengaktifkan bidan desa, melakukan pendataan, membagikan masker dan lainya yang berkaitan dengan pencegahan virus corona yang menjadi pandemi.

Di nagari Pasia Laweh hingga saat ini masih banyak rumah gadang asli berusia tua tersebar di semua jorong dan pemerintah nagari juga memilki program revitalisasi rumah gadang sebagai upaya pelestarian  karya budaya minang*** "KS"

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama