Jakarta, dMagek.id,-- Antisipasi penyebaran wabah covid 19, pemerintah melalui Kementrian Perhubungan memutuskan untuk menghentikan sementara operasioanal semua jenis transportasi umum, kecuali kendaraan angkutan logistik atau bahan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan, kendaraan pengakut petugas medis, kendaraan pemadam kebakaran,
Baca juga : /begini-hasil-keputusan-dirjen.html
/breaking-news-mulai-besok-jumat-24420.html
Berikut penjelasan lengkap dalam video pers conference Kementrian Perhubungan
***red***
Posting Komentar