Jakarta, dMagek.id,-- Antisipasi penyebaran wabah covid 19, pemerintah melalui Kementrian Perhubungan memutuskan untuk menghentikan sementara operasioanal semua jenis transportasi umum, kecuali kendaraan angkutan logistik atau bahan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan, kendaraan pengakut petugas medis, kendaraan pemadam kebakaran,

Baca juga : /begini-hasil-keputusan-dirjen.html

                   /breaking-news-mulai-besok-jumat-24420.html
               
Berikut penjelasan lengkap dalam video  pers conference Kementrian Perhubungan



***red***







Post a Comment

Lebih baru Lebih lama