Jakarta, dMagek.id,--Rapat Koordinasi Ditjen Perhubungan Udara, melalui teleconfrece  Zoom, pada kamis 23/2020 siang Pukul 13.00, Akhirnya memutuskan menghentikan sementara semua jenis penerbangan komersil kecuali pengangkutan layanan medis dan logistik termasuk kargo.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan , Navigasi udara tetap dibuka 100% sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa di mana mereka wajib layani pesawat take off landing dan pesawat yang melintasi bandara tersebut, hal ini juga berlaku untuk pengangkutan layanan medis dan logistik termasuk kargo.

Baca juga :/kendaraan-umum-yang-langgar-larangan.html

"Untuk sektor tranportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020," kata Novie, Kamis (23/4/2020).

Berikut keputusan rapat pembahasan yang diterima redaksi dMagek.id 

Berdasarkan Perpres Larangan Mudik Lebaran dan akan ditindaklanjuti dengan Permenhub tentang Angkutan Udara pada Periode Larangan Mudik, status bandara tidak diperkenankan mengangkut penumpang dalam negeri dan luar negeri (Niaga Berjadwal dan Niaga Tidak Berjadwal) pada periode tanggal 24 April - 1 Juni 2020.

Baca juga/breaking-news-mulai-besok-jumat-24420.html

Menyikapi kondisi tersebut dan mengikuti INSTRUKSI DIROPSYAN AP2 Tgl 27 Maret 2020 perihal Kategori Operasi Bandara maka terhitung tanggal 24 April 2020 Jam 24.00 WIB *SELURUH BANDARA ANGKASA PURA II dalam status TERMINATE OPERATION*

Baca juga /survey-aichr.html

Agar dipahami dengan jelas definisi TERMINATE OPERATION dan kriteria yang mengikutinya. Terminate Operation bukan berarti bandara ditutup. Bandara tidak ditutup tapi tidak mengoperasikan layanan penerbangan niaga berjadwal dan tidak berjadwal. Penerbangan untuk operasional angkutan kargo masih diperbolehkan.

Baca juga/survey-aichr.html

Untuk dipahami bahwa informasi ini merupakan informasi pendahuluan dan bersifat untuk langkah langkah antisipatif. 

Hal hal teknis dan detail untuk tindaklanjut lainnya agar dilakukan persiapan dan pembahasan lebih lanjut oleh DIROPSYAN AP2 dengan mengacu kepada Perpres dan PerMenhub tentang Larangan Mudik..*** 




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama