Jakarta, dMagek.id, - Pemerintah  melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, memutuskan untuk menghentikan sementara layanan transportasi udara penumpang komersil. berlaku sejak 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.

Baca juga :  /kendaraan-umum-yang-langgar-larangan.html

Dikutip dari laman cnbcindonesia.com  Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto,mengatakan larangan terbang ini baik perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).

 Baca juga :    prabowo-sebagai-partai-koalisi-kader.html

"Navigasi udara tetap dibuka 100% sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa di mana mereka wajib layani pesawat take off landing dan pesawat yang melintasi bandara tersebut, hal ini juga berlaku untuk pengangkutan layanan medis dan logistik termasuk kargo." kata Novie.

Baca juga : /begini-hasil-keputusan-dirjen.html

"Untuk sektor tranportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020," kata Novie, Kamis (23/4/2020).

Baca juga : balimau-doa-bersama-masuk-puasa-lock.html

Namun, Novie mengatakan akan ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional. "Selain itu, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri."***



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama