Jakarta,dMagek.id,--- Bekas napi yang mendapatkan asimilasi oleh Kementrian Kumham. terkait penyebaran virus corona di lapas kini berdampak negatif, pasalnya dari total 38.822 narapidana yang dibebaskan itu, ada 27 orang mantan narapidana yang berulah lagi dan berbuat kriminal,

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyoroti fenomena maraknya kriminalitas yang terjadi setelah 38 ribu lebih napi bebas berkat asimilasi imbas virus corona.

"sudah seharusnya status asimilasi atau pembebasan bersyarat itu segera dicabut dan penegak hukum dapat memberikan sanksi atau hukuman maksimal bagi para napi yang kembali melanggar".Ujar Choirul

Baca jugamasa-darurat-covid-19-kejahatan.html

Dijelaskan Choirul, meski dari segi angka, eks napi yang berulah lagi jumlahnya tergolong kecil dari total keseluruhan yang dibebaskan, namun hal ini tentu tetap menjadi persoalan di masyarakat, tak hanya itu, dia juga menyarankan agar kementerian terkait melakukan pengawasan lebih ketat kepada para napi yang telah diberi asimilasi ini.

"Memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran asimilasi, dan komitmen penghukuman maksimal termasuk pemberatan oleh penegak hukum bagi napi yang melakukan kejahatan berulang," kata Choirul saat melakukan konferensi pers update tata kelola penanganan Covid-19 melalui aplikasi berbagi video, Selasa (21/4).

Sangat Penting memperbaiki dan memperkuat mekanisme pengawasan dengan melibatkan semua pihak, termasuk kepolisian dan struktur pemerintahan paling bawah.***red

.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama