Jakarta,dMagek.id,-- Kembali melakukan tindakan kriminal mantan napi yang dibebaskan oleh mentri Kumham Yasona Laoli, membuat Kapolri geram,, melalui Surat Telegramnya Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 yang ditanda tangani Kabaharkam, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta agar pihak kepolisian mencegah terjadinya kejahatan jalanan imbas dari pembebasan napi tersebut.

Surat Telegram itui mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit menyebut setidaknya ada 27 orang mantan narapidana yang kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM dampak pandemi virus corona (Covid-19)..

"Dari total 38.822 narapidana yang dibebaskan itu, ada 27 orang mantan narapidana yang berulah lagi dan berbuat kriminal," kata Listyo Selasa (21/4).

Dalam hal ini, Kapolri Idham Azis meminta agar Polri mengambil langkah-langkah strategis melalui kerja sama dengan Pemerintah daerah hingga tingkat paling bawah, yakni RT/RW untuk melakukan pengawasan dan juga pembinaan terhadap napi yang mendapatkan asimilasi tersebut..***


Sumber, CNNIndonesia.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama