Jakarta, dMagek.id,-- Untuk meredam dampak pandemi . salah satunya, pemberian keringanan cicilan bagi debitur yang terdampak langsung wabah tersebut.,Menteri Keuangan Indrawati akan mengawasi implementasi pemberian insentif tersebut.
"Jadi nanti kami akan terus monitoring pelaksanaan dari insentif ini. Kalau insentif dari sisi restructuring itu menyebabkan kredit macet, maka kami bersama OJK akan membuat rambu-rambunya," terang Sri Mulyani
Baca Juga : diam-diam-mantan-mentri-bumn-sudirman.html
Sri Mulyani mengatakan, untuk merealisasikan restrukturisasi kredit, stimulus diberikan bagi debitur yang proses pembayaran cicilan kreditnya terdampak akibat covid-19, mereka yang selama ini comply (patuh) terhadap akad kreditnya
"Kami jaga jangan sampai orang sengaja memacetkan dan membangkrutkan dirinya sendiri," ujar Sri Mulyani saat jumpa pers melalu siaran langsung akun Instagram Sekretariat Kabinet, Rabu (22/4).
Dijelaskan Sri sebelum covid baik-baik saja, tapi karena covid kesulitan (membayar), kemudian, debitur yang memiliki rekam jejak baik berdasarkan ketepatan waktu membayar cicilan.
Baca Juga : ini-alasan-dirjen-pajak-kemenkeu-tolak.html
Sektor keuangan diketahui menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terkena dampak wabah itu. Keringanan itu juga diberikan kepada sopir ojek online (ojol) dan sopir taksi untuk kredit kendaraan bermotor.***IgstagramVideo.
.
Posting Komentar