Padang, dMagek.id,--Setelah
dua hari penerapan PSBB di Sumatra Barat, sudah 224 orang perantau dan orang
berkunjung ke Sumbar yang dikarantina. Dari jumlah itu, 103 orang masih dikarantina
dan 121 lagi telah selesai masa pengkarantinaan.
Pembatasan Sosial Berskala Besar, PSBB, di Sumatra Barat
sudah berjalan tiga hari. Kemarin, dihari kedua penerapan PSBB, perantau dari
berbagai daerah yang pulang ke Sumbar tercatat 113.794 atau rata-rata 4.741
orang per hari.
Baca juga : /jakarta-dmagek.sesuai-intruksi-presiden-html
Gubernur Sumbar Irwan
Prayitno dalam ekspos video yang dipublish Biro Humas Pemda Sumbar, menghimbau
dalam masa penerapan PSBB ini perantau
tidak pulang kampung. Jika terpaksa pulang ya harus ikuti aturan, diisolasi
atau dikarantina selama dua pekan. Kamis, (23/4/20)
“Perantau atau orang masuk ke Sumbar terus tak terbendung.
Ada 10 pintu masuk ke Sumbar, dari timur, utara, selatan dan termasuk dari
angkasa ke bandara BIM”. Kata Irwan
Baca juga : /presiden-jokowi-setuju-dan-hargai.html
Dikutip dari Bakaba.co, Untuk antisipasi Pemprov Sumbar melakukan pemantauan dan pemeriksaan lalu
lintas masyarakat yang keluar masuk , yang datang dari luar provinsi diperiksa
lebih cermat sesuai Protokol kesehatan yang dijalankan terkait PSBB, setiap
orang yang datang dari luar Sumbar diperiksa, lalu diisolasi mandiri atau
dikarantina di tempat yang disiapkan Pemda.
Sampai hari kamis (23/4/20) Keadaan warga yang masih di
karantina: 13 orang berstatus ODP, 77 orang PPT dari Malaysia dikarantina di
Asrama PPSDM Baso dan OD-CPR (orang dengan covid positif ringan) sebanyak 13
orang.
Baca juga : /andi-taufan-garuda-lepas-jabatan.html
Pemerintah Sumbar telah menyiapkan beberapa tempat untuk
karantina bagi warga, seperti asrama PPSDM Baso, sementara itu Bapelkes Gunung Pangilun sudah menampung
sebanyak, 13 OD-CPR (orang dengan covid positif ringan), BLK Padang Panjang, 5
orang, status ODP, BPP Banda Buek, 9 orang ODP, PPSDM Baso, 75 orang PPT dan 1
orang ODP.
Baca juga :/pulang-kampung-apa-mudik.html
Pemprov Sumbar mengimbau agar gugus tugas kabupaten dan kota
bisa lebih mengefektifkan isolasi di tempat karantina yang disediakan daripada
isolasi mandiri di rumah.
Karantina dilakukan bagi masyarakat yang memiliki
keterbatasan dalam proses isolasi di rumah sendiri. Juga alternatif ketika
adanya beberapa peristiwa penolakan dari masyarakat.***red
Posting Komentar