Dalam menekan penyebaran virus corona, pemerintah juga telah mencegah masyarakat untuk mudik dengan menerapkan larangan sementara penggunaan sarana transportasi mulai 24 April hingga 31 Mei 2020 dan larangan mudik selama 38 hari ini berlaku pada daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, zona merah penyebaran virus corona, dan aglomerasi (pemusatan wilayah) PSBB.
Baca juga : /buruh-telah-membatalkan-aksi-tgl-3042020.html
"Tetap di rumah. Jangan mudik," tegas Yuri.
Meski demikian masih ada jenis kendaraan tertentu yang tetap diizinkan dipakai pada periode tersebut.Covid-19 juga telah menyebar di 34 Provinsi dan 267 Kabupaten/Kota di Indonesia. Sebagai upaya dalam percepatan penanganan covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk mengajukan PSBB.
Baca juga : /pasien-positif-terpapar-covid-19.html
Seperti diketahui, tren angka kesembuhan di Indonesia sudah menunjukkan grafik naik. Namun demikian, pemerintah tetap meminta warga untuk berdisiplin diri dalam menjalankan jaga jarak, dan mematuhi aturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).***red
Posting Komentar